DPRD Balikpapan Tanggapi Keluhkan Masyarakat Perihal Pengurusan IMTN Lama

img

Ketua Komisi 1 DPRD Balikpapan Laisa Hamisa

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, BALIKPAPAN- Pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang lama dan memakan banyak biaya menjadi keluhan masyarakat kota Balikpapan.

Sehingga masyarakat meminta pihak DPRD Kota Balikpapan untuk mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) dalam pelayanan penerbitan IMTN dilonggarkan.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi 1 DPRD Balikpapan Laisa Hamisa menjelaskan, Komisi I DPRD akan merevisi mengenai mekanisme pasal-pasal dalam pengurusan IMTN.

"Karena banyak keluhan warga proses pengurusan IMTN terbilang cukup lama hingga memakan waktu 3 bulan paling cepat, giman kalau lama bisa berapa bulan itu," ucap Laisa didepan awak media, Senin (8/8/2022).

Diriny berharap, dengan adanya revisi di sejumlah pasal, proses IMTN bisa lebih cepat, sehingga masyarakat juga tidak merasa keberatan, karena setelah IMTN mereka juga harus mengurus ke sertifikat.

"Sementara dalam proses segel menjadi sertifikat, ada tim sendiri yang bisa menentukan proses lanjutannya," jelasnya.

Menurutnya, revisi juga dilakukan terkait munculnya aturan baru dari Kementerian Agraria, jika tanah segel bisa langsung menjadi sertifikat. Akan tetapi segelnya juga harus  terintegrasi sudah lama di kelurahan, kemudian kepemilikan tanah jelas.

"Ini juga merupakan salah satu poin yang kita masukan dalam revisi pengurusan IMTN," akunya. (ari)